Pajak Mobil dan Motor Mati 2 Tahun Tak Terselamatkan, Registerasi Ulang Ditolak

Irsyaad W - Jumat, 20 Januari 2023 | 15:40 WIB

STNK, BPKB dan Pelat nomor motor, mati pajak 2 tahun tidak bisa diregisterasi ulang (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pemilik mobil dan motor perhatikan betul pajak tahunannya.

Jika sampai mati 5 tahun ditambah 2 tahun berturut-turut, data kendaraan tak terselamatkan.

Polisi langsung menghapus data kendaraan dan registerasi ulang pun bakal ditolak.

Dasar hukumnya pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika data sudah diblokir, artinya status mobil atau motor jadi ilegal alias bodong.

"Sesuai dengan regulasi berlaku untuk kendaraan bermotor yang dihapus identitas dan registrasinya tidak bisa diregistrasi ulang lagi (pemutihan)," terang Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Prianto saat ditemui, (19/1/23).

"Kendaraan menjadi bodong," tegasnya.

Namun, sebelum melakukan pemblokiran pihak kepolisian akan memberikan surat teguran terlebih dahulu ke wajib pajak.

"Sebelum kami lakukan pemblokiran, kami akan memberikan surat peringatan atau surat pemberitahuan hingga tiga kali ke pemilik ranmor tersebut," jelasnya.

"Bahwa si pemilik kendaraan sudah waktunya membayar pajak, jadi kami berikan kesempatan kepada pemilik ranmor, apabila dihiraukan akan segera kami hapus," tuturnya.