Otomotifnet.com - Banyak warganet ngeluh dengan penarikan uang parkir seusai mengambil uang di ATM.
Padahal, hanya butuh waktu 1-2 menit buat ambil uang di ATM.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad menjelaskan, selama menggunakan fasilitas jalan dengan tarif sesuai ketentuan, penarikan uang parkir sah dilakukan.
Sejauh ini masih belum ada aturan khusus tarif parkir di depan mesin ATM.
"Kalau selama menggunakan fasilitas jalan untuk parkir ya sah," jelasnya, saat dihubungi (19/1/2023).
Mesin ATM memang sering ditempatkan mepet di samping trotoar.
Sehingga seringkali pengendara terpaksa memarkir di badan jalan.
"Memang ada ATM yang berada di pinggir jalan. Jadi setiap pengunjung parkirnya di pinggir jalan. Pungutannya kalau motornya parkir on street," jelasnya.
Seperti telah diketahui, tarif parkir dibagi beberapa zona diantaranya adalah Zona C, D, dan E.
Tarif parkir Zona C adalah sepeda Rp 500, andong Rp 500, sepeda Motor Rp 2.000, mobil penumpang Rp 3.000, taksi, pickup, bus/truk sedang Rp 5.000, bus/truk besar Rp 7.000.
Sedangkan tarif parkir Zona D, sepeda Rp 500, andong Rp 500, sepeda motor Rp 1.500, mobil penumpang Rp 2.000, taksi, pickup, bus/truk sedang Rp 3.500, bus/truk besar Rp 5.500.
Selain itu, tarif parkir Zona E, sepeda Rp 500, andong Rp 500, sepeda motor Rp 1.000, mobil penumpang Rp 1.500, taksi, pikap, bus/truk sedang Rp 3.000 dan bus/truk besar Rp 4.000.
Baca Juga: Yamaha Mio Jadi Bukti, Juru Parkir di Tambora Nyaris Disulut Api Massa