Otomotifnet.com - Pemerintah Kota Bandung menunda kenaikan tarif parkir motor off street.
Padahal sebelumnya dikatakan, kenaikan mulai berlaku sejak 11 Januari 2023 kemarin.
Namun ditunda, dan yang sudah terlajur naik wajib turun lagi.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, semula penyesuaian tarif parkir off street diterapkan di lahan parkir yang dikelola oleh pihak swasta
"Semula harapan kami dengan penyesuaian parkir off street di lahan milik swasta, semakin banyak gedung parkir yang dibangun," ucapnya di Balai Kota, (19/1/23).
"Sehingga ada kelayakan dari nilai ekonomis. Semoga bisa juga mengurangi jumlah parkir di badan jalan," ujar Yana.
Yana berjanji tarif akan kembali normal dalam 2-3 hari karena kebijakan kenaikan tarif parkir menjadi salah satu penyumbang kenaikan inflasi di Kota Bandung.
"Hasil kajiannya diputuskan untuk menunda penyesuaian tarif parkir off street," tegasnya.
"Meski sebenarnya, Pemkot Bandung telah menerapkan batas bawah parkir sebesar Rp 4.000 dan batas atas parkir yakni Rp 7.000," terang Yana.
Yana mengatakan, ada beberapa tempat yang sudah menyesuaikan tarif parkir karena mereka sistemnya sudah disetting.