Masa Berlaku SIM Mati Saat Libur Imlek 2023, Pengurusan Jangan Hari Senin

Irsyaad W - Minggu, 22 Januari 2023 | 09:55 WIB

Layanan SIM Keliling dan Gerai SIM ditutup (ilustrasi) (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Ada dispensasi jika masa berlaku SIM mati saat libur Imlek 2023.

Tapi perlu diingat, untuk pengurusan setelahnya jangan di hari Senin, (23/1/23).

Pengumuman liburnya pelayanan SIM ini tertuang di Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/167/I/YAN.1.1./2023, tertanggal 19 Januari 2023.

Dalam surat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan, pelayanan SIM akan diliburkan pada 22-23 Januari 2023.

"Penerbitan SIM kepada masyarakat libur Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili pada tanggal 22 sampai dengan 23 Januari 2023," tulis telegram tersebut dikutip (20/1/23).

Lalu Kepolisian memberi waktu dispensasi untuk pengurusan pada Selasa (24/1/23) bagi pemohon yang ingin melakukan proses perpanjangan SIM.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjut telegram itu.

Fendi/GridOto
Susana proses perpanjang SIM di Gerai SIM Mall @ Alam Sutera, Tangerang

Diketahui, dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012, disebutkan SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A dikenakan biaya perpanjangan Rp 80.000.

Untuk SIM C dikenakan biaya perpanjangan Rp 75.000.

Namun ada biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Secara total, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000.

Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Baca Juga: 6 Titik CFD di DKI Jakarta Serempak Libur, Mobil dan Motor Silakan Lewat

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/21/062200315/sim-mati-saat-libur-imlek-ada-dispensasi-pada-24-januari-2023