Otomotifnet.com - Silakan manfaat program pemutihan pajak provinsi berikut ini.
Karena meski nunggak pajak kendaraan di atas 15 tahun, cuma bayar 2 tahun.
Program ini berlaku dari 6 Januari-6 April 2023 mendatang.
Jika penasaran, program keringanan pajak ini berlaku di Provinsi Jambi.
Melansir unggahan akun Instagram @samsat.kota.jambi, program pemutihan pajak tersebut meliputi beberapa diskon pajak.
Seperti pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk wajib pajak yang membayar lewat jatuh tempo.
Ada juga pembebasan pokok dan sanksi administatif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2), baik dalam maupun luar daerah.
Selanjutnya ada pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB untuk kendaraan hasil lelang hingga penghapusan sanksi administratif BBNKB 1.
Program pemutihan pajak di Jambi berlaku sejak 6 Januari, dan akan berakhir pada 6 Apri 2023 mendatang.
Sayangnya meski ada banyak item pajak yang mendapat keringanan, ternyata realitanya masih ada beberapa daerah di Jambi yang antusiasme wajib pajaknya masih rendah, salah satunya di Samsat Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).