Satpas dan Unit SIM Keliling Libur Sehari, Mau Perpanjang SIM Ditunda Dulu

Ferdian - Senin, 23 Januari 2023 | 18:00 WIB

Ilustrasi layanan SIM Keliling (Ferdian - )

Seperti diketahui, penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.

Adapun buat biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Di mana untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Baca Juga: 586 Mobil dan Motor Pelat Merah Terancam Bodong, Hutang Pajak Tahunan

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/23/062200315/layanan-perpanjangan-sim-tutup-hari-ini-ada-dispensasi-satu-hari