Otomotifnet.com - Pak polisi di wilayah Jawa Tengah uji coba E-TLE drone, bagi pelanggar siap-siap ditilang.
Uji coba itu dilakukan di sejumlah wilayah seperti Kudus, Salatiga, dan Karanganyar.
E-TLE drone akan digunakan untuk memperluas target sasaran penindakan.
Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah Iptu Doohan Octa Prasetya menjelaskan, E-TLE drone mampu merekam pelanggaran yang tidak tertangkap kamera statis.
"Drone mengamati dari udara. Sistem akan meng-capture dan memproses data untuk dijadikan bukti pelanggaran," kata Doohan.
Mekanismenya, E-TLE drone merekam bukti pelanggaran dan data identitas kendaraan, kemudian akan dikirimkan ke pusat kontrol Satlantas di 35 Polres di Jawa Tengah.
Target penindakan juga lebih luas, E-TLE drone bisa merekam pelanggaran yang tidak tertangkap kamera statis dan mobile.
Iptu Doohan juga menjelaskan, kamera pada E-TLE drone multifungsi.
Selain penindakan pelanggaran lalu lintas juga dijadikan untuk pemantau kemacetan.
"Lebih mobile dan lebih dinamis.Untuk pantauan kemacetan. Jangkauan juga luas, lokasi tertentu uang yang tidak terpasang E-TLE statis, bisa merekam pelanggaran secara cepat," katanya.
Nantinya, Ditlantas Polda Jawa Tengah akan melakukan uji coba E-TLE drone di 35 Kabupaten dan Kota, di dampingi Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI).
Proses uji coba juga bakal di evaluasi secara bertahap.
"Ada evaluasi. Kelebihan dan kekurangan apa saja. Di masing-masing Polres kita uji coba 1 unit E-TLE drone. Sumber daya manusia (SDM) juga akan dilakukan pelatihan, karena menerbangkan drone ada peraturan dasar dan pedoman yang wajib dipahami," kata Doohan.
Baca Juga: Tilang Manual Resmi Berlaku Lagi, Polisi Cuma Boleh Cegat Pelanggaran Tertentu