Otomotifnet.com - Untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, ada usulan tarif parkir kendaraan dimahalkan.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat rapat bersama Pemprov DKI Jakarta dan Komisi B DPRD DKI Jakarta (24/1/2023).
Latif menilai tarif parkir kendaraan bermotor yang saat ini Rp 5.000 per jam untuk mobil dan Rp 2.000 per jam untuk motor tergolong murah.
Katanya, usai tarif parkir dinaikkan, pengguna kendaraan bermotor akan beralih menjadi pengguna transportasi umum.
Dengan demikian, kemacetan di Ibu Kota secara perlahan akan teratasi.
"Mungkin saya usulkan untuk peningkatan ini. Bagaimana parkir ini harus dimahalkan," ucap Latif "Memaksa untuk orang beralih kepada angkutan umum, kalau parkir-parkir ini masih angkanya segitu, ya sudah," sambungnya.
Ia turut menyarankan, lahan parkir di gedung pemerintahan perlu dikenai tarif.
Menurut Latif, pengenaan tarif itu bukan bertujuan mencari pemasukan.
Namun, ia menegaskan, pengenaan tarif itu bertujuan agar pengguna transportasi umum meningkat.
"Parkir di setiap gedung-gedung pemerintahan ini harus kami ketatkan kembali, tingkatkan kembali," ucapnya.