Namun, banyak warga sipil yang memalsukan pelat rahasia tersebut.
Oleh itu, Korlantas akan mengubah kode pelat khusus kendaraan dengan kode baru.
Sehingga bukan menggunakan pelat RF, IR, QH, serta kode lain yang beredar saat ini.
Yusri mengatakan, hal ini juga sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Menurut Yusri, perubahan kode pelat khusus dan pelat rahasia akan dimulai bulan depan.
"Perpol sudah kita ubah, sudah saya merancang. Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan, kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya," ujar Yusri.
Ia berharap, dengan perubahan pelat tersebut, tidak ada lagi warga sipil yang memalsukan pelat khusus.
Yusri menambahkan, jika ada sipil yang memalsukan pelat khusus akan diberi tindakan tegas.
"Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan nomor rahasia ataupun nomor khusus," tegasnya.
"Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut, jadi nomor aslinya dan tidak akan diberikan lagi seterusnya," katanya.
Baca Juga: Pelat Nomor RF Dihapus Polisi, Bikin Baru atau Perpanjang Ditolak