Otomotifnet.com - Izin pemakaian pelat nomor RF, QH dan IR dicabut Polisi.
Bahkan permohonan dan perpanjangan pelat khusus itu sudah dihentikan sejak Oktober 2022 lalu.
Korlantas Polri pun sudah siapkan pengganti pelat khusus dan rahasia tersebut.
Nantinya, warga sipil dilarang pakai lagi.
Hal ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022, saya setop untuk perpanjangannya. Biar kita habiskan sampai 2023," jelas Yusri di Mabes Polri, (26/1/23).
"Kami ubah semuanya, di Perpol nomor 7 kita ubah," bebernya.
Ia mengatakan, pelat khusus yang ada saat ini akan berhenti beredar per Oktober 2023.
Diketahui, pelat khusus dan pelat rahasia biasanya diperuntukkan bagi kendaraan pejabat eselon I, II, dan III kementerian atau lembaga.
Namun, banyak warga sipil yang memalsukan pelat rahasia tersebut.
Oleh itu, Korlantas akan mengubah kode pelat khusus kendaraan dengan kode baru.
Sehingga bukan menggunakan pelat RF, IR, QH, serta kode lain yang beredar saat ini.
Yusri mengatakan, hal ini juga sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Menurut Yusri, perubahan kode pelat khusus dan pelat rahasia akan dimulai bulan depan.
"Perpol sudah kita ubah, sudah saya merancang. Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan, kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya," ujar Yusri.
Ia berharap, dengan perubahan pelat tersebut, tidak ada lagi warga sipil yang memalsukan pelat khusus.
Yusri menambahkan, jika ada sipil yang memalsukan pelat khusus akan diberi tindakan tegas.
"Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan nomor rahasia ataupun nomor khusus," tegasnya.
"Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut, jadi nomor aslinya dan tidak akan diberikan lagi seterusnya," katanya.
Baca Juga: Pelat Nomor RF Dihapus Polisi, Bikin Baru atau Perpanjang Ditolak