Otomotifnet.com - Anti ribet, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) prosesnya lebih mudah.
Korlantas Polri pada 2021 telah meluncurkan aplikasi resmi, yaitu SIM Nasional Presisi (SINAR).
Dalam aplikasi tersebut, calon pemohon bisa memperoleh informasi lokasi pelayanan SIM, persyaratan, alur pengurusan, dan biaya penerbitan SIM.
Aplikasi SINAR juga dapat digunakan warga Jawa Tengah untuk perpanjangan SIM.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.
"Awalnya, untuk mengurangi interaksi pelayanan SIM selama pandemi Covid-19. Konsepnya administrasi pembayaran dan pelayanan yang berbasis aplikasi kan juga mengurangi peluang pungli," kata Luthfi belum lama ini.
Lalu seperti apa untuk permohonan SIM melalui aplikasi tersebut?
1.Pertama, calon pemohon wajib mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android atau App Store di iOS.
2.Kemudian masukan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas.
3.Lalu, masukkan NIK dan nama lengkap sesuai identitas pada KTP pemohon, untuk diverifikasi melalui face recognition.