Perpanjang SIM Pakai Aplikasi Gampang, Modal HP Dan Internet

Ferdian - Jumat, 27 Januari 2023 | 19:00 WIB

Aplikasi SINAR SIM (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Anti ribet, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) prosesnya lebih mudah.

Korlantas Polri pada 2021 telah meluncurkan aplikasi resmi, yaitu SIM Nasional Presisi (SINAR).

Dalam aplikasi tersebut, calon pemohon bisa memperoleh informasi lokasi pelayanan SIM, persyaratan, alur pengurusan, dan biaya penerbitan SIM.

Aplikasi SINAR juga dapat digunakan warga Jawa Tengah untuk perpanjangan SIM.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.

"Awalnya, untuk mengurangi interaksi pelayanan SIM selama pandemi Covid-19. Konsepnya administrasi pembayaran dan pelayanan yang berbasis aplikasi kan juga mengurangi peluang pungli," kata Luthfi belum lama ini.

Lalu seperti apa untuk permohonan SIM melalui aplikasi tersebut?

1.Pertama, calon pemohon wajib mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android atau App Store di iOS.

2.Kemudian masukan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas.

3.Lalu, masukkan NIK dan nama lengkap sesuai identitas pada KTP pemohon, untuk diverifikasi melalui face recognition.

4.Jika sudah dinyatakan valid, maka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM daring bisa digunakan.

5.Untuk memperpanjang SIM, pilih ikon ’SINAR’ dan pilih opsi perpanjangan SIM.

6.Pemohon akan diminta untuk memilih golongan SIM, unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, serta pas foto yang dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pemilik.

7.Pemohon bisa memilih metode pengambilan SIM, yaitu diambil sendiri, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dengan jasa pengiriman.

8.Proses pembayaran dilakukan melalui virtual account BNI.

9.Selanjutnya, tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id. Sementara itu, pemeriksaan psikologi dilakukan dengan menggunakan E-PPsi yang tersedia di layanan SINAR. Atau melalui melalui laman https://eppsi.id.

Perlu diingat, aturan perpanjangan SIM di Indonesia bukan lagi menggunakan tanggal lahir. Masa berlaku saat ini berdasarkan pada waktu penerbitan.

Pengurusan yang terlambat, mengacu peraturan tersebut akan otomatis membuat SIM tidak bisa dilakukan perpanjangan.

Maka, prosesnya harus di mulai dari awal, seperti pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Buku Panduan Ujian SIM Isinya 1.200 Contekan Soal Tes, Terbit Bulan Depan

Sumber: uhttps://otomotif.kompas.com/read/2023/01/27/081200615/perpanjangan-sim-di-jawa-tengah-lebih-praktis-dan-mudah-lewat-aplikasi