Ujian Praktik SIM CI Boleh Bawa Motor Sendiri, Gagal Bisa Ulang Terus

Ferdian - Sabtu, 28 Januari 2023 | 11:30 WIB

Ilustrasi ujian praktik pembuatan SIM C (Ferdian - )

“Dalam aturan perpol, sekali tes, gagal, harus ulang lagi 2 minggu kan. Sekarang boleh dikasih terus, saya sudah instruksikan kepada seluruh kasat lantas, seluruh kasi SIM, suruh ulangi dia sampe dia bisa,” ucap Yusri.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa Korlantas mengadakan pelatihan ujian SIM secara gratis setiap hari Sabtu di semua Satuan Lalu Lintas, termasuk yang ada di Daan Mogot.

“Semua Satlantas, boleh datang hari Sabtu. Di situ ada pelatihan ujian praktik. ‘Oh saya Senin ada ujian praktik nih ambil SIM’. Datang dulu, latihan di sini, gratis. Coba sampai bisa di situ,” kata Yusri.

Sebagai informasi, untuk mendapatkan SIM CI harus memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Selanjutnya, SIM CII berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Adapun untuk mendapatkan SIM CII harus memiliki SIM CI terlebih dahulu, yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Baca Juga: SIM CII Buat Moge di Atas 500 Cc Belum Berlaku, Polisi Ungkap Alasannya

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/27/181200515/pemohon-boleh-pakai-motor-sendiri-saat-ujian-praktik-sim-c1