Untuk diketahui, penertiban pelat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.
Oleh karena itu, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.
Baca Juga: Ratusan Kamera ETLE Siap Terpasang di Jakarta, Pengendara Bakal Diawasi