Otomotifnet.com - Mobil dinas arogan dengan pelat nomor khusus RF, QH, dan IR (pelat hitam) masih sering terjadi.
Tak jarang mobil tersebut menggunakan bahu jalan, menyerobot antrean sampai melanggar aturan ganjil genap.
Ngomongin ganjil genap, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan nomor khusus untuk kendaraan dinas dapat ditindak kalau melanggar sistem tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Ia menegaskan, pelat nomor khusus itu sama dengan kendaraan biasa dalam penerapan ganjil-genap.
“Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena,” kata Yusri, dikutip dari Korlantas Polri (29/1/2023).
Menurutnya, kendaraan pelat khusus yang melanggar apabila tertangkap ETLE tetap akan dikirimkan ‘surat cinta’ ke pihak yang melanggar.
“Saat di capture itu tadi kita kirimkan bahwa ini melanggar. Jadi sebagai informasi kepada masyarakat juga yang masih mengejar terus, karena mengejar nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil genap itu, paling utamanya di situ. Tetap diberlakukan untuk ganjil genap untuk nomor khusus,” katanya.
Kabarnya Korlantas Polri juga bakal menyetop untuk kebutuhan penertiban penggunaan nomor khusus bagi masyarakat yang tidak berhak menggunakannya mulai 23 Oktober 2023.
“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 Oktober 2023 sudah di stop, karena ini bertahap. Jadi mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak lagi,” ucap Yusri.