Otomotifnet.com - Korlantas Polri mengganti kode pelat rahasia.
Dari sebelumnya RF, QH dan IR, nantinya menggunakan kode yang dirahasiakan.
Namun Polisi pastikan, pelat rahasia baru gak kebal tilang, perimanya jangan belagu di jalan.
Informasi ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Nomor khusus sama dengan kendaraan biasa. Kalau waktunya ganjil, ya ganji, waktunya genap ya genap," ucapnya di Mabes Polri, (26/1/23)
"Jadi, jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia supaya bebas ganjil genap. Tetap kena," tegasnya.
Selain itu, Yusri juga mengatakan penomoran pelat khusus yang baru tidak lagi menggunakan kode pelat lama.
Menurut Yusri, pemberian kode pelat khusus dan pelat rahasia terbaru akan mengikuti nomor di polda masing-masing.
"Kalau yang kemarin nomor rahasia ketauan oleh masyarakat sudah, QH, IR," terangnya.
"Besok mengikuti saja, mengikuti nomor yang ada di Polda masing-masing. Jadi nomor rahasia tidak pakai aturan cuma 1 huruf atau 2 huruf saja. Bebas dia," ujarnya.