Otomotifnet.com - Belasan motor tanpa surat lengkap atau bodong diamankan petugas gabungan.
Ini terjadi saat petugas gabungan dari Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Kuningan Jawa Barat, menggelar razia parkir liar (29/1/2023).
Petugas menyasar kawasan tongkrongan sunday morning ride (sunmori) di beberapa titik.
Dari razia parkir liar ini, tim gabungan mengamankan sebanyak 15 motor bodong alias tanpa surat lengkap.
Razia parkir liar salah satu upaya memutus mata rantai peredaran kasus pencurian kendaraan bermotor.
Sejumlah petugas gabungan langsung mendatangi kawasan Terminal Kuningan, yang dijadikan kawasan tongkrongan sunmori.
Sebagian pengendara yang sedang asik nongkrong, langsung kocar-kacir menghindari razia.
Sebagian mereka tidak dapat berkutik karena petugas berada tepat di jalan keluar.
Petugas langsung mengumpulkan pengendara masih di lokasi, dan memberikan imbauan atau informasi terkait razia gabungan tersebut.
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Vino Lestari menyampaikan, razia parkir liar yang digelar tim gabungan dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.
Tak hanya itu, razia parkir liar juga bertujuan untuk memeriksa motor yang tak memiliki surat yang diduga hasil curian.
“Kami akan melakukan imbauan kepada teman-teman yang melaksanakan sunmori. Pertama kalian harus safety riding, kemudian surat-surat dilengkapi, dan tidak parkir di sembarang tempat,” kata Vino di hadapan puluhan pengendara dari berbagai daerah.
Vino menyampaikan, razia juga dilakukan di sepanjang jalur Lingkar Timur.
Jalur yang baru diresmikan beberapa waktu lalu ini, kerap dijadikan tempat tongkrongan pemotor dari berbagai daerah di bahu jalan sehingga sangat membahayakan.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan surat-surat.
Terbukti, dari razia parkir liar yang dilakukan di beberapa titik ini, polisi menemukan beberapa motor yang tak miliki surat-surat alias bodong.
Polisi langsung mendata, dan membawa belasan motor tersebut ke Mapolres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan.
Polisi juga memanggil orangtua dari si pengendara untuk membawa surat-surat dari rumah.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Hafidz Firmansyah, menyampaikan, razia parkir liar dilakukan oleh tim gabungan.
Pemeriksaan yang dilakukan reskrim terkait kelengkapan surat-surat kendaraan.
Terbukti, ada 15 motor yang semuanya tidak memiliki surat-surat.
Belasan motor ini akan dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencurian motor.
“Yang bersangkutan tidak bisa menunjukan surat kendaraan. Kita akan melakukan pemeriksaan lanjutan apakah yang bersangkutan terkait membeli bodong asal curian, atau memang ada dan masih di rumah. Kita kasih kesempatan untuk melengkapi dan mengembalikan kendaraan,” kata Hafidz di lokasi kegiatan.
Hafidz menegaskan, razia parkir liar dan pemeriksaan kelengkapan surat-surat ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran jual beli motor hasil curian.
Baca Juga: Motor Bodong Kalau Mati Pajak 2 Tahun, Aturannya Sudah Dimulai?