Bayar Pajak Kendaraan Wajib, Kalau Amit-amit Kecelakaan Dapat Asuransi

Ferdian - Selasa, 31 Januari 2023 | 08:00 WIB

Bayar pajak kendaraan (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Segera lakukan validasi data kendaraan bermotor.

Caranya dengan segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mendorong publik kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kenapa polisi ini kok ngotot masalah pajak. Apa keuntungan yang kami dapat? Keuntungan yang kami dapat adalah validasi data,” kata Brigjen Yusri.

Yusri menuturkan data kendaraan yang dimiliki kepolisian se-Indonesia saat ini sebanyak 161 juta.

Namun, data itu berbeda dengan instansi lainnya.

“Data yang ada di Kementerian Dalam Negeri atau Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) itu 114 juta data. Data yang ada di Jasa Raharja 108 juta,” ujar Brigjen Yusri.

Data kendaraan terdaftar di Dispenda yakni pemilik yang membayar pajak.

Sementara, data yang berada di Jasa Raharja merupakan kendaraan yang memenuhi pembayaran asuransi.

Menurut Yusri, banyak yang tidak membayar sumbangan wajib di Jasa Raharja.