SIM CI Mulai Diberlakukan, Pemohon di Wilayah Ini Agak Sabar Dulu

Ferdian - Selasa, 31 Januari 2023 | 19:00 WIB

Biaya penerbitan SIM C, C1, dan C2 dipukul rata, gak sampai seratus ribu (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk motor akan dibagi 3 golongan.

Pertama, SIM C khusus motor berkapasitas mesin sampai 250 cc.

Lalu ada SIM CI untuk mesin diatas 250 cc, dan Korlantas Polri juga menerbitkan SIM C II bagi pemilik motor 500 cc keatas.

Rencananya, Korlantas Polri bakal memberlakukan SIM khusus karena penggunaan motor berkapasitas mesin besar membutuhkan kemampuan berkendara khusus.

Wilayah Jawa Tengah, pembuatan SIM C1 untuk tahun 2023 ini belum bisa dilakukan semua Satpas.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho, Senin (30/1/2023).

"Baru permulaan, kita bertahap melengkapi sistem pembuatan SIM yang terintegrasi secara nasional," kata Agus (30/1/2023).

SIM C I dan C II untuk masa awal uji coba hanya diterbitkan oleh Satpas prototipe.

Sementara, untuk ujian praktik SIM, rencananya kepolisian juga memperbolehkan pemohon untuk menggunakan kendaraan pribadi.

Agus juga menyampaikan, pelatihan SIM bakal di selenggarakan Satlantas 35 Kabupaten dan Kota se-Jawa Tengah, sesuai aturan Korlantas Polri.