Otomotifnet.com - Terima surat tilang elektronik segera lakukan konfirmasi.
Jika cuek dan abaikan surat tilang tersebut, risikonya STNK kendaraan diblokir Polisi.
Lantas, Polisi beri waktu berapa hari untuk konfirmasi surat tilang elektronik?
Diketahui, setelah tertangkap kamera ETLE dan terverifikasi oleh petugas, maka akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor.
Tujuannya untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Pemilik kendaraan wajib konfirmasi mengenai benar melakukan pelanggaran atau tidak.
Termasuk konfirmasi kendaraan dan pengemudi yang terekam kamera ETLE tersebut.
Perlu diketahui, surat konfirmasi yang dikirimkan oleh petugas ini bukanlah surat tilang, melainkan langkah awal dari penindakan.
Konfirmasi ini diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran.