Otomotifnet.com - Jangan kaget kalau pengendara motor knalpot brong tiba-tiba distop polisi di Boyolali.
Karena Polres Boyolali, tak akan membiarkan kendaraan yang punya suara bising itu terus-menerus mengaspal di jalanan Boyolali.
Motor tersebut bakal diangkut polisi dan dikenakan sanksi tilang.
Seperti 30 unit motor yang diamankan polisi selama sepekan lalu.
Seluruh kendaraan itu diamankan ke Mako Satlantas Polres Boyolali.
Pemilik kendaraan bisa mengambilnya dengan syarat membawa knalpot standard.
"Membayar denda tilangnya kemudian mengganti knalpot brong tersebut. Banyak kendaraan yang berknalpot brong," kata Kasatlantas Polres Boyolali, AKP M Herdi Pratama (1/2/2023).
Kasat menyatakan penindakan knalpot brong ini bukan berarti petugas senang memberikan tindakan kepada pengendara.
Melainkan sebagai bentuk edukasi supaya masyarakat tertib dalam berlalulintas.
Karena memang kecelakaan yang terjadi ini dimulai dari pelanggaran.