Otomotifnet.com - Dishub DKI Jakarta tambah 6 lokasi parkir dengan tarif tinggi.
Tarif tinggi tersebut khusus diterapkan ke kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Dengan demikian, sekarang total 11 lokasi parkir bertarif tinggi untuk kendaraan bermotor roda empat.
"Saat ini, ada tambahan enam lokasi parkir sehingga sekarang ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, melalui keterangannya (3/2/2023).
Ia berujar, penambahan lokasi parkir bertarif tinggi tersebut dilakukan untuk mengatasi kemacatan di Ibu Kota.
Selain itu, penerapan tarif tinggi itu juga untuk memininalisir polusi udara Ibu Kota.
"Kami harap kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi," sebut Syafrin.
Lokasi parkir bertarif tinggi itu diterapkan di luar ruang milik jalan seperti area lingkungan, gedung, dan pelataran parkir.
Mobil yang lulus uji emisi dikenai tarif parkir normal Rp 5.000 per jam, sementara mobil yang tak lulus uji emisi dikenai tarif parkir tertinggi Rp 7.500 per jam.
Berikut 11 tempat parkir bertarif tinggi yang diterapkan di lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta: