Kemudian, pemilik parkir dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, 1367 kitab Undang-Undang Hukum perdata.
Seperti diketahui, hilangnya kendaraan milik konsumen adalah tanggung jawab pengelola parkir.
Pasalnya parkir merupakan perjanjian penitipan barang.
Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen adalah tanggung jawab pengusaha parkir.
Masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan di tempat parkir, sudah seharusnya bisa meminta ganti rugi ke pengelolanya.
Baca Juga: Toyota Yaris Cuma Pecah Kaca, Tapi Bikin Pemilik Rugi Rp 160 Juta