Geger Nikahan Tutup Jalan Besar, Mobil-Motor Mau Lewat Distop, Nih Aturannya

Ferdian - Senin, 6 Februari 2023 | 07:30 WIB

Acara pernikahan sampai menutup jalan raya bahkan motor-mobil distop hanya untuk berfoto (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Heboh di media sosial acara pernikahan sampai tutup jalan besar.

Video pernikahan yang sampai menutup jalan besar itu lantas ramai komentar warganet.

Sayangnya, beberapa merasa hal itu tak sepatutnya dilakukan.

Video pengantin tutup jalan demi foto bersama itu sukses membuat warganet yang menyaksikannya geleng-geleng kepala.

Momen pengantin tutup jalan demi foto bersama itu diunggah kembali oleh pemilik akun Instagram @memomedsos pada Kamis (2/2/2023).

“Ketika jalan raya milik pengantin berdua, yang lain harus mengalah,” tulis @memomedsos pada keterangan unggahannya.

Pada unggahan itu menunjukkan suasana pesta pernikahan yang digelar di pinggir jalan.

Pesta pernikahan tersebut digelar dengan meriah dan dihadiri banyak tamu.

Namun pesta pernikahan itu menjadi sorotan lantaran kedua mempelai menutup jalanan untuk beberapa waktu.

Penutupan jalan itu dilakukan untuk keperluan foto bersama kedua mempelai dengan keluarganya.

Jalanan dihentikan sementara agar hasil foto bagus dalam artian bebas dari kendaraan yang berlalu-lalang.

Mau tak mau kendaraan-kendaraan yang hendak melintas harus berhenti di sisi kiri dan kanan jalan selama mereka berswafoto.

Bahkan beberapa tamu lainnya tampak berjaga di setiap sisi jalan untuk memastikan tak ada kendaraan yang lolos saat itu.

Para pengendara mobil dan motor yang tak punya pilihan lain itu pun hanya bisa bersabar menanti.

Kedua mempelai dan para tamu tampak asyik berpose.

Masing-masing dari mereka memegang satu balon yang nantinya akan diterbangkan ke udara bersama-sama sesuai aba-aba dari sang fotografer yang tengah bertugas.

Aksi kedua mempelai itu menuai beragam komentar dari warganet yang dinilai menyusahkan orang lain.

“Baru mo memulai hidup baru aja dah nyusahin orang,” tulis @silkver_blue.

“Egois. Gak mau sewa gedung alasan “biar hemat”, orang lain disuruh habis bensin karena macet/mutar, sama aja dia gak keluar dui tapi orang lain yang jadinya keluar duit. Sewa balai RW atau pake tanah kosong sekitar rumah lho lebih baik, gak ngerugikan orang lain,” tulis @nyomanpradnyana.

“Kebiasaan di Indonesia: mereka yang punya hajatan, orang lain yang cuma mau jalan dengan nyaman yang dibuat repot,” tulis @evi_febrianti24.

“Padahal orang nikahan butuh doa-doa baik, lalu apakah kendaran-kendaraan yang disuruh berhenti itu rela doa baik untuk pengantin? tentu tidak, bisa jadi sumpah serapah, jadi ga berkah pernikahannya,” tulis @alialigamma.

Ngomong-ngomong masalah pernikahan, masih sering ditemukan resepsi pernikahan mendirikan tenda di jalan tanpa mempertimbangkan aspek lalu-lintas.

Hal ini bisa terjadi karena ketidaktahuan atau mungkin ikut-ikutan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan (LLAJ), jalan yang digunakan untuk keperluan lain perlu izin khusus.

"Hal ini tidak boleh terjadi sehingga perlu sosialiasasi dan memberikan pemahaman bahwa penggunaan jalan untuk kepentingan di luar fungsi jalan ada aturan atau regulasi yang mengatur," kata Budiyanto (7/7).

Budiyanto mengatakan, mengacu pada pasal 127 ayat 3, penggunaan jalan baik jalan kabupaten/kota dan jalan desa yang dimaksud pada ayat 1 dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah dan kepentingan pribadi asal punya izin.

"Mengacu pada aturan tersebut di atas bahwa acara pernikahan dapat dilaksanakan di jalan namun tetap harus mendapatkan izin dari Kepolisian sesuai dengan aturan hukum pasal 128 ayat 3," katanya.

"Sebelum izin dikeluarkan, pihak yang berwenang memberikan izin akan melakukan survei," kata Budiyanto.

"Memungkinkan tidak jalan tersebut digunakan kegiatan lain di luar fungsi jalan (kelas jalan, kapasitas, jalan alternatif ada atau tidak akan menjadi pertimbangan), sesuai yang diatur dalam pasal 128 ayat 1, 2, dan ayat 3," katanya.

Penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum sebagai mana diatur dalam ketentuan pidana pasal 274 Undang - Undang No 22 tahun 2009.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," kata Budiyanto.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MEMOMEDSOS (@memomedsos)

Baca Juga: Jember Nih Bos, Mahar Nikah Tembus Rp 1 M, Bawa Ertiga Sampai Vespa Matik

Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2023/02/05/viral-pernikahan-tutup-jalan-besar-kendaraan-yang-lewat-diberhentikan-ketika-jalan-milik-pengantin?page=all