Otomotifnet.com - Kode pelat nomor khusus dan rahasia sudah diganti Polisi.
Artinya pelat nomor RF kini sudah tak bertaring lagi.
Oleh itu, Polisi persilakan warga sipil jika mau pakai pelat kode RF
Sebab pelat nomor RF kini masuk kategori pelat nomor pilihan atau cantik.
Hal ini dijelaskan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Ia mengatakan, sosialiasi penghapusan pelat RF sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022 lalu.
Kemudian akan dihapus bertahap mulai Februari 2023 ini.
"Saya sudah bilang, bulan 10 tahun 2022 sudah saya stop semuanya, ini sudah berjalan sampai dengan bulan 10 tahun 2023," kata Yusri belum lama ini.
Maka kini pelat RF bukan lagi masuk kategori pelat khusus dan rahasia.
"Pelat pilihan boleh, mau pakai B 1 RFP juga boleh saja nanti. Kalau itu nomor pilihan bayar tapi PNBP," ucap Yusri.