Pelat Nomor RF Udah Gak Bertaring, Warga Sipil Mau Pakai Dipersilakan Polisi

Irsyaad W - Sabtu, 11 Februari 2023 | 12:45 WIB

Polisi menindak pengemudi Mitsubishi Pajero Sport berpelat nomor RFK (Irsyaad W - )

"Nah sekarang sudah saya keluarkan nomor khusus atau nomor rahasia ini pada bulan depan, tapi sudah bukan RF. Saya kasih kode lain, jadi orang lain pakai RF, pakai saja," tegasnya.

Sebagai info, pemilik kendaraan bisa memakai pelat nomor cantik sesuai keinginan.

Untuk penerbitan NRKB sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Berikut ini tarif PNBP penerbitan NRKB pilihan atau cantik:

- NRKB pilihan untuk kombinasi satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

- NRKB pilihan untuk kombinasi dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

- NRKB pilihan untuk kombinasi tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

- NRKB pilihan untuk kombinasi satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

Baca Juga: Penerima Kode Pelat Rahasia Baru Jangan Belagu, Polisi Pastikan Gak Kebal Tilang

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/10/071200215/warga-sipil-boleh-pakai-pelat-rf-tapi-ada-syaratnya