Pelat Nomor RF Udah Gak Bertaring, Warga Sipil Mau Pakai Dipersilakan Polisi

Irsyaad W - Sabtu, 11 Februari 2023 | 12:45 WIB

Polisi menindak pengemudi Mitsubishi Pajero Sport berpelat nomor RFK (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Kode pelat nomor khusus dan rahasia sudah diganti Polisi.

Artinya pelat nomor RF kini sudah tak bertaring lagi.

Oleh itu, Polisi persilakan warga sipil jika mau pakai pelat kode RF

Sebab pelat nomor RF kini masuk kategori pelat nomor pilihan atau cantik.

Hal ini dijelaskan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Ia mengatakan, sosialiasi penghapusan pelat RF sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022 lalu.

Kemudian akan dihapus bertahap mulai Februari 2023 ini.

"Saya sudah bilang, bulan 10 tahun 2022 sudah saya stop semuanya, ini sudah berjalan sampai dengan bulan 10 tahun 2023," kata Yusri belum lama ini.

Maka kini pelat RF bukan lagi masuk kategori pelat khusus dan rahasia.

"Pelat pilihan boleh, mau pakai B 1 RFP juga boleh saja nanti. Kalau itu nomor pilihan bayar tapi PNBP," ucap Yusri.

"Nah sekarang sudah saya keluarkan nomor khusus atau nomor rahasia ini pada bulan depan, tapi sudah bukan RF. Saya kasih kode lain, jadi orang lain pakai RF, pakai saja," tegasnya.

Sebagai info, pemilik kendaraan bisa memakai pelat nomor cantik sesuai keinginan.

Untuk penerbitan NRKB sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Berikut ini tarif PNBP penerbitan NRKB pilihan atau cantik:

- NRKB pilihan untuk kombinasi satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

- NRKB pilihan untuk kombinasi dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

- NRKB pilihan untuk kombinasi tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

- NRKB pilihan untuk kombinasi satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

Baca Juga: Penerima Kode Pelat Rahasia Baru Jangan Belagu, Polisi Pastikan Gak Kebal Tilang

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/10/071200215/warga-sipil-boleh-pakai-pelat-rf-tapi-ada-syaratnya