Otomotifnet.com - Razia besar-besaran polisi dengan nama Operasi Keselamatan Jaya 2023 masih akan dilanjutkan sampai Senin (20/2/2023).
Selama pelaksanaan, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisari Besar Latif Usman mengatakan, pelanggaran paling banyak adalah tidak memakai helm.
Selain itu, kata Latif, pelanggaran lain yang turut mendominasi adalah pengendara yang melawan arus dan melanggar aturan ganjil-genap.
"Seperti gage (ganjil genap), tidak menggunakan helm, melawan arus ini yang sangat banyak dan paling bahaya," kata Latif (11/2/2023).
Latif menjelaskan, Operasi Keselamatan Jaya 2023 tidak berfokus pada penindakan represif tetapi mengutamakan represif edukatif dalam penindakan pelanggaran.
"Di mana kami menghentikan, mengingatkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh mereka (pengemudi)," kata Latif.
Latif berharap dengan cara seperti ini para pengendara sadar pentingnya keselamatan jiwa dalam berkendara di jalan.
"Sehingga mereka tahu betul kesalahannya, jadi setiap pelanggaran sekecil apa pun kami tidak akan melakukan penilangan, tapi kami akan melakukan edukasi," kata Latif.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 2.939 personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jasa Raharja dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023.
Berikut sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran petugas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023:
1. Melanggar marka berhenti
2. Melawan arus
3. Pelanggaran berkendara dibawah pengaruh alkohol
4. Menggunakan ponsel saat berkendara
5. Tidak menggunakan helm
6. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (kendaraan roda empat atau lebih)
7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan
8. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan keperuntukan
9. Berkendara melebihi batas kecepatan
10. Pengendara di bawah umur
Baca Juga: Razia Polisi Besar-besaran di Jateng, 7 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran