Lampu Merah Nyala Tapi Polisi Suruh Maju, Pengendara Nurut yang Mana?

Ferdian - Minggu, 12 Februari 2023 | 18:30 WIB

Ilustrasi Polisi Lalu Lintas (Polantas) (Ferdian - )

Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 282, berbunyi:

'Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)'.

Baca Juga: Tilang Elektronik Keliling Diberlakukan, Pelanggar di Wilayah Ini Dibikin Waswas

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/09/152100915/mana-yang-mesti-diikuti-perintah-polisi-atau-rambu-lalu-lintas-