Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 282, berbunyi:
'Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)'.
Baca Juga: Tilang Elektronik Keliling Diberlakukan, Pelanggar di Wilayah Ini Dibikin Waswas