Otomotifnet.com - Polisi gak bisa gelar razia kendaraan seenak jidat.
Semua ada aturan dan syarat yang mesti dipenuhi.
Ketentuan mengenai razia polisi diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut peraturan ini, razia kendaraan oleh Polisi dapat dilakukan secara berkala atau insidental.
Razia kendaraan di jalan secara berkala dapat dilakukan setiap enam bulan atau kurun waktu tertentu tergantung beberapa pertimbangan.
Sementara pemeriksaan di jalan secara insidental dapat dilakukan saat:
1. pelaksanaan operasi kepolisian,
2. terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan,
3. penanggulangan kejahatan.
Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan dilakukan saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasatmata ataupun tertangkap oleh alat penegakan hukum elektronik.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR