Pemeriksaan ini dapat dilakukan ketika polisi melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di jalan.
Saat ini, masyarakat yang menemukan pelanggaran lalu lintas di jalan juga dapat melaporkan temuannya tersebut ke Polisi untuk dilakukan penindakan berupa penilangan.
Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran lalu lintas ke polisi melalui media sosial resmi milik kepolisian setempat.
Prosedur razia polisi berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2012, yakni:
1. Dalam melakukan razia, petugas kepolisian dilengkapi dengan surat perintah tugas;
2. Polisi yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut kepolisian;
3. Razia dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas;
4. Polisi wajib menempatkan tanda yang menunjukkan adanya razia minimal 50 meter sebelum tempat digelarnya pemeriksaan, kecuali dalam hal tertangkap tangan;
5. Tanda yang menunjukkan adanya razia tersebut harus ditempatkan di tempat yang mudah terlihat oleh pengguna jalan;
6. Jika razia dilakukan malam hari, selain tanda, petugas juga wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya;
7. Dalam melakukan razia, polisi harus berpedoman pada kode etik kepolisian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Referensi:
- UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Razia Polisi Besar-besaran, Denda Tilang Rp 750 Ribu Menanti Pelanggaran Ini
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/07/03/01150011/aturan-razia-polisi-lalu-lintas
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR