Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Razia Polisi Gak Bisa Seenak Jidat, Wajib Ikuti Aturan dan Syarat Ini

Irsyaad W - Sabtu, 11 Februari 2023 | 17:20 WIB
Ilustrasi razia Polisi
tribunnews.com
Ilustrasi razia Polisi

Otomotifnet.com - Polisi gak bisa gelar razia kendaraan seenak jidat.

Semua ada aturan dan syarat yang mesti dipenuhi.

Ketentuan mengenai razia polisi diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut peraturan ini, razia kendaraan oleh Polisi dapat dilakukan secara berkala atau insidental.

Razia kendaraan di jalan secara berkala dapat dilakukan setiap enam bulan atau kurun waktu tertentu tergantung beberapa pertimbangan.

Sementara pemeriksaan di jalan secara insidental dapat dilakukan saat:

1. pelaksanaan operasi kepolisian,

2. terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan,

3. penanggulangan kejahatan.

Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan dilakukan saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasatmata ataupun tertangkap oleh alat penegakan hukum elektronik.

Pemeriksaan ini dapat dilakukan ketika polisi melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di jalan.

Saat ini, masyarakat yang menemukan pelanggaran lalu lintas di jalan juga dapat melaporkan temuannya tersebut ke Polisi untuk dilakukan penindakan berupa penilangan.

Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran lalu lintas ke polisi melalui media sosial resmi milik kepolisian setempat.

Razia Polisi resmi wajib dilengkapi plang pemberitahuan
Tribunnews.com
Razia Polisi resmi wajib dilengkapi plang pemberitahuan

Prosedur razia polisi berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2012, yakni:

1. Dalam melakukan razia, petugas kepolisian dilengkapi dengan surat perintah tugas;

2. Polisi yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut kepolisian;

3. Razia dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas;

4. Polisi wajib menempatkan tanda yang menunjukkan adanya razia minimal 50 meter sebelum tempat digelarnya pemeriksaan, kecuali dalam hal tertangkap tangan;

5. Tanda yang menunjukkan adanya razia tersebut harus ditempatkan di tempat yang mudah terlihat oleh pengguna jalan;

6. Jika razia dilakukan malam hari, selain tanda, petugas juga wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya;

7. Dalam melakukan razia, polisi harus berpedoman pada kode etik kepolisian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Referensi:

- UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Razia Polisi Besar-besaran, Denda Tilang Rp 750 Ribu Menanti Pelanggaran Ini

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/07/03/01150011/aturan-razia-polisi-lalu-lintas

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa