Otomotifnet.com - DKI Jakarta sudah memiliki 11 lokasi parkir dengan tarif mahal.
Kini lokasi parkiran mahal tersebut rencana akan diperluas lagi.
Sasaran tarif mahal ini untuk mobil yang belum lulus uji emisi.
Jadi jika pengin tarif parkir mobil murah, tunjukan bukti sertifikat lulus uji emisi dulu.
"Akan ada perencanaan penambahan lokasi parkir yang terintegrasi uji emisi," kata Humas DLH Yogi Ikhwan, (14/2/23).
Menurut Yogi, akan tersedia tiga kantong parkir baru dengan tarif disinsentif.
"Menurut informasi dari UP (Unit Pengelola) Parkir (Dinas Perhubungan DKI), rencana ada tiga tempat penambahan, yaitu Samsat Timur, Samsat Utara dan Pelabuhan Kaliadem," ujar dia.
Namun, sejauh ini belum ada informasi terkait kapan penambahan lokasi parkir bertarif mahal itu akan diterapkan.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tertulis bahwa mobil yang telah lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp 4.000 per jam.
Sedangkan yang belum lulus uji emisi dikenakan tarif sebesar Rp 7.500.