Otomotifnet.com - Pengemudi arogan dan ugal-ugalan di jalan masuk tindak pidana.
Pasal berlapis jelas menanti pelaku perbuatan tersebut.
Hal ini dikatakan Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.
"Pengemudi yang mengemudikan kendaraan ugal-ugalan merupakan pelanggaran lalu-lintas yang membahayakan keselamatan jiwa dan barang yang dapat dikenakan pasal berlapis," ujar Budiyanto dalam keterangan resmi, (14/2/23).
Budiyanto menyebut, pengemudi yang ugal-ugalan sangat berpotensi membahayakan nyawa dapat dikenakan saksi yang diatur dalam Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman pidana-nya penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Pengemudi ugal-ugalan juga melanggar ketentuan tentang rambu-rambu, gerakan lalu-lintas dan batas kecepatan maksimal.
"Pengemudi yang melanggar rambu-rambu dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," kata Budiyanto.
Sementara pelanggaran tentang gerakan lalu-lintas, diatur dalam Pasal 287 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
"Kemudian pelanggaran batas kecepatan maksimal diatur dalam psl 287 ayat 5, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tandas Budiyanto.
Baca Juga: Terlibat Kecelakaan dan Sengaja Tidak Menolong, Masuk Tindak Pidana Kejahatan
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/14/112200615/ancaman-pasal-berlapis-pengemudi-ugal-ugalan