Toyota Hilux Pelat Merah Sengaja Ditabrakan ke Tembok, Tercatat Mobil Dinas Kasatpol PP

Irsyaad W - Senin, 20 Februari 2023 | 18:25 WIB

Cuplikan video Toyota Hilux pelat merah BA 35 N sengaja dirusak dengan ditabrakan ke tembok, tercatat mobil dinas Kasatpol PP kota Padang Panjang (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Viral video Toyota Hilux pelat merah sengaja dirusak.

Ditabrakan ke tembok hingga ringsek depan belakang.

Tercatat, Toyota Hilux tersebut mobil dinas Kasatpol PP kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

Akibat aksi perusakan ini, Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran naik pitam.

Ia memerintahkan Sekretaris Daerah untuk bentuk tim investigasi mengusut peristiwa tersebut.

"Kami telah menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk membentuk tim pencari fakta, terkait sebab dan akibat dari perusakan mobil dinas ini," kata Fadly, (20/2/23).

Kepala Diskominfo Padang Panjang, Ampera Salim membenarkan instruksi tersebut saat dikonfirmasi.

"Saat ini Wali Kota tengah berada di Kota Makkah, terkait viralnya video perusakan mobil dinas itu, kami terlebih dahulu meminta maaf kepada publik," terang Ampera, (20/2/23).

Ampera Salim menyebut, Toyota Hilux pelat merah BA 35 N yang sengaja dirusak itu adalah mobil dinas Satpol PP-Damkar Padang Panjang, diperuntukkan kepada Kadisnya.

"Yang bersangkutan (Kadis Pol PP-Damkar) telah ditegur inspektorat secara administratif, karena secara jenjang jabatan dirinya harus bertanggung jawab akan yang terjadi ini," ungkap Ampera Salim.

Bentuk teguran itu, kata Ampera Salim, dibebastugaskan dari jabatannya untuk sementara waktu.
Tujuannya untuk mempermudah tim investigasi pencari fakta.

"Kami minta publik tidak beropini liar dulu terkait perusakan mobil dinas itu. Saat ini kami telah bentuk tim dan yang bersangkutan telah diberi sanksi," tandas Ampera Salim.

Baca Juga: Tuai Protes, Toyota Fortuner Pelat Merah Viral Digrebek Satpol PP Isi Dua Remaja Ditarik Pemkab

Sumber: https://padang.tribunnews.com/2023/02/20/inspektorat-bebastugaskan-kadis-pol-pp-damkar-padang-panjang-buntut-perusakan-mobil-dinas