Bikin Atau Perpanjang SIM Bisa Ngirit Biaya 30 Persen, Ada Caranya Lho

Ferdian - Selasa, 21 Februari 2023 | 08:00 WIB

Foto ilustrasi SIM C (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kalau tahu caranya, biaya permohonan SIM bisa berkurang lumayan.

Bahkan biayanya bisa kurang sampai 30 persen berlaku untuk bikin baru atau perpanjangan sesuai aturannya.

Biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya penerbitan SIM Baru yaitu seperti di bawah ini namun ada biaya tambahan lainnya:

SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp 120 ribu.

SIM C, C I, dan C II sebesar Rp 100 ribu.

SIM D dan D I sebesar Rp 50 ribu.

SIM Internasional sebesar Rp 250 ribu.

Sedangkan biaya Perpanjangan SIM yaitu sebagai berikut.

SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp 80 ribu.

SIM C, C I, CII Rp 75 ribu.

SIM D dan D I Rp 30 ribu.

SIM Internasional Rp 225 ribu.

Namun perlu diketahui selain biaya pokok pembuatan dan perpanjang SIM, pemohon juga dikenai biaya tambahan, yaitu pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Seperti di wilayah Jakarta biaya tes kesehatan Rp 25.000, tes psikologi Rp 50.000 dan asuransi Rp 60.000.

Misalnya dalam perpanjang atau pembuatan SIM C maka biaya totalnya yaitu Rp 75.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = Rp 210.000.

Namun ada biaya yang bisa dipangkas ketika pengurusan SIM yaitu biaya asuransi yang besaranya Rp 60.000 ribu.

Pemohon yang tidak mau bayar asuransi juga secara aturan dibolehkan karena sudah bayar SWDKLLJ di STNK.

Jadi, biaya pengurusan SIM bisa berkurang 28,6 persen atau hampir 30 persen dari total biaya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Blusukan ke Kampung-kampung, Kaitan Sama Ujian SIM C

Sumber: https://www.motorplus-online.com/read/253699823/asik-jadi-murah-biaya-urus-sim-berkurang-hampir-30-persen-berlaku-untuk-bikin-baru-dan-perpanjangan?page=2