SIM C, C I, CII Rp 75 ribu.
SIM D dan D I Rp 30 ribu.
SIM Internasional Rp 225 ribu.
Namun perlu diketahui selain biaya pokok pembuatan dan perpanjang SIM, pemohon juga dikenai biaya tambahan, yaitu pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Seperti di wilayah Jakarta biaya tes kesehatan Rp 25.000, tes psikologi Rp 50.000 dan asuransi Rp 60.000.
Misalnya dalam perpanjang atau pembuatan SIM C maka biaya totalnya yaitu Rp 75.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = Rp 210.000.
Namun ada biaya yang bisa dipangkas ketika pengurusan SIM yaitu biaya asuransi yang besaranya Rp 60.000 ribu.
Pemohon yang tidak mau bayar asuransi juga secara aturan dibolehkan karena sudah bayar SWDKLLJ di STNK.
Jadi, biaya pengurusan SIM bisa berkurang 28,6 persen atau hampir 30 persen dari total biaya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Blusukan ke Kampung-kampung, Kaitan Sama Ujian SIM C