Otomotifnet.com - Sudah dijamin sama Pemerintah, mengurus STNK konversi motor listrik bakal dipercepat dan dipermudah.
Komitmen pemerintah dalam mempercepat ekosistem kendaraan listrik bisa terlihat.
Pertama, pemerintah memastikan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta akan diterapkan pada bulan Maret 2023.
Subsidi tersebut juga berlaku untuk yang ingin mengkonversikan motor konvensional ke listrik.
Khusus untuk konversi motor listrik, pemerintah juga sudah menjamin untuk urusan administrasinya.
Administrasinya yakni mengurus proses peralihan STNK motor.
Jadi, proses mengurus STNK motor konversi listrik bakal dipercepat dan tentunya dipermudah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
"Nanti proses pembuatan STNK-nya akan diproses cepat dan biaya perubahan STNK-nya akan jauh dipermudah," ujar Arifin (21/2/2023).
Tak hanya soal administrasi, kesiapan baterai motor listrik juga menjadi perhatian pemerintah.
Bahkan menurut Arifin, Indonesia sudah punya pabrik baterai motor bertenaga elektrik ini.
Sehingga, kebutuhan baterai untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik bisa terpenuhi.
"Kita kan punya pabrik-pabrik yang bukin motor listrik, dan kita sudah bisa bikin sendiri," ungkap Arifin.
Bahkan Arifin melanjutkan, diperlukan penambahan pabrik baterai motor listrik.
"Untuk mendukung jumlahnya, pabrikan ini harus ditambah," lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan menyiapkan 1.000 bengkel tersertifikasi dan memiliki standar untuk mensupport implementasi motor konversi listrik di tanah air.
"Kita sepakat paling tidak 1.000 bengkel di seluruh Indonesia," kata Budi.
Adapun target konversi kendaraan listrik tahun ini adalah 50.000 unit.
Nantinya, Kemenhub bakal mengembangkan bengkel dan akan menerbitkan sertifikat layak atau berstandar.
Sementara Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diusulkan ke Kementerian Perindustrian adalah 40 persen di awal-awal.
Nilai ini akan meningkat terus selama 3 tahun.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Bukan Cuma Satu, Tapi Ada Dua Jenis Berikut Ini