Otomotifnet.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka teken Perda Garasi.
Nantinya, mobil parkir sembarangan di jalan kampung dan perumahan bakal bermasalah.
Sebab dalam Perda tersebut, pemilik mobil wajib punya garasi.
Aturan itu tepatnya di Perda No 10 Tahun 2022 Pasal 88 yang berbunyi :
(1) Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.
(2) Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Perda tersebut juga telah ditandatangani mas Gibran, sapaan akrabnya.
Adapun regulasi penyelenggaraan perhubungan, salah satu poinnya, mengatur terkait kewajiban memiliki garasi bagi para pemilik kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad menyampaikan penerapan sanksi atau denda belum akan diberlakukan.
"Kami dengan legislatif sepakat untuk mensosialisasikannya terlebih dulu, bahwa kita belum melakukan punishment," ucap dia, (24/2/23).
"Kita sambil menunggu perkembangan karena menyiapkan garasi bukan perkara mudah," tambahnya.
Taufiq menuturkan sosialisasi peraturan baru tersebut akan dilakukan selama 1 tahun.
"(Selama rentang waktu tersebut), kita juga akan evaluasi," ujarnya.
"Ke depan (bukan tidak mungkin), baru ada punishment kalau nggak dijalankan," imbuhnya.
Baca Juga: Banyak Aduan Jalan Umum Buat Parkir Mobil Tetangga, Mas Gibran Bilang Begini