Sehingga, ia menyarankan sebelum melakukan mengajukan pembelian kendaraan dengan cara kredit, debitur bisa membaca dengan detail surat perjanjian.
Serta bisa negosiasi waktu jatuh tempo dengan pihak leasing.
"Tinggal bagaimana debitur negosiasi dengan perusahaaan pembiayaan," saran Suwandi.
"Misal tidak mau sebulan minta waktu dua bulan itu namanya sukarela, Jadi bisa nego," ungkap Suwandi.
Baca Juga: Kantor Leasing Dilabrak Emak-emak, Banting dan Gebuki Vario 125, Ini Biang Keladinya