Otomotifnet.com - Kredit mobil atau motor di leasing wajib bayar angsuran.
Jika sampai nunggak angsuran kredit, leasing masih kasih batas waktu dispensasi.
Namun jika lebih dari waktu belum juga melunasi cicilan, mobil atau motor diangkut alias disita.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno beri penjelasan.
Ia mengatakan sebelum melakukan penarikan kendaraan, leasing akan memberi informasi bahwa debitur telah melewati masa pembayaran cicilan.
"Perusahaan pembiayaan rata-rata satu minggu tidak bayar akan memberikan surat somasi pertama," ujar Suwandi, (24/2/23).
Lanjut menurutnya, 7 hari berikutnya atau 14 hari debitur tidak ada pembayaran akan diberikan surat peringatan kedua.
"Dua minggu tidak bayar diberikan somasi kedua, tiga minggu tidak bayar somasi ketiga, setelah itu diambil," jelasnya.
Kendati demikian, Suwandi menjelaskan penarikan kendaraan yang dilakukan sesuai dengan perjanjian pembayaran yang ditandatangani oleh debitur.
Sehingga, ia menyarankan sebelum melakukan mengajukan pembelian kendaraan dengan cara kredit, debitur bisa membaca dengan detail surat perjanjian.
Serta bisa negosiasi waktu jatuh tempo dengan pihak leasing.
"Tinggal bagaimana debitur negosiasi dengan perusahaaan pembiayaan," saran Suwandi.
"Misal tidak mau sebulan minta waktu dua bulan itu namanya sukarela, Jadi bisa nego," ungkap Suwandi.
Baca Juga: Kantor Leasing Dilabrak Emak-emak, Banting dan Gebuki Vario 125, Ini Biang Keladinya