Otomotifnet.com - Buat yang berkendara di jalan raya, wajib tahu mana yang dapat prioritas.
Karena semua sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 134, dijelaskan tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan, salah satunya adalah kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
Misalnya Polisi, diperbolehkan memakai strobo berwarna biru dan sirene.
Tapi sayangnya di jalan, strobo dan sirene bisa dipasang siapa saja karena penjualan juga tersedia bebas, semudah pesan di toko daring.
Oleh karena itu, sering ditemui penyalahgunaan oleh orang sipil, bergaya seperti orang penting dan meminta prioritas di jalan raya.
Perbedaan utama tentu bisa dilihat pada pelat nomor, ada pelat dinas dan pelat hitam (sipil).
Tapi ada juga satuan Kepolisian yang memakai pelat hitam khusus atau rahasia yang tetap mendapatkan prioritas.
Kombes Pol Mohammad Toha, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri mengatakan, kendaraan dinas Kepolisian juga ada yang memakai pelat nomor khusus, seperti reserse dan intelejen.
"Mereka pelatnya hitam, enggak boleh ketahuan dalam pengejaran. Mobilnya pakai sirene," kata Toha di Jakarta belum lama ini.
Menurut Toha, pengemudi yang memang benar dari Kepolisian akan berbeda dari orang sipil yang arogan minta prioritas di jalan.
Perbedaan mulai dari seragam sampai cara berkendaranya.
"Uniform dan cara berkendaranya itu beda, bukan arogan tapi agressive safety," kata Toha.
Mereka sudah dilatih dan ada sertifikasinya, jadi tidak menyetir sembarangan.
Kalau orang yang arogan kan biasanya pepet-pepet, berbeda dengan orang yang benar-benar dari Kepolisian dan dalam tugas.
"Kita safety, ambil jalan sepi, jalan kosong. Kalau bertemu juga kok orangnya gede-gede, oh reserse mau menangkap," katanya.
Baca Juga: Innova Reborn Pelat Merah Tabrak Lari, Acuhkan Pengendara Vario Tersungkur di Jalan