Otomotifnet.com - Penghapusan data STNK mobil dan motor telat pajak berlaku tahun ini.
Agar paham, berikut aturan main kebijakan tersebut.
Yakni untuk mobil dan motor yang mati pajak lima tahun ditambah dua tahun berikutnya secara berturut.
Penghapusan data STNK akan otomatis menjadikan status mobil dan motor bodong.
Konsekuensinya, data tidak bisa didaftarkan lagi sehingga tetap berstatus ilegal.
Polisi pun dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, dasar hukum tindak tersebut mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Itu bukan blokir tapi terhapus. Kalau dihapus berarti hilang," kata Yusri saat dihubungi,(1/3/23).
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," kata dia.
Yusri menjelaskan, dibuatnya regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.