Otomotifnet.com - Penghapusan data STNK mobil dan motor telat pajak berlaku tahun ini.
Agar paham, berikut aturan main kebijakan tersebut.
Yakni untuk mobil dan motor yang mati pajak lima tahun ditambah dua tahun berikutnya secara berturut.
Penghapusan data STNK akan otomatis menjadikan status mobil dan motor bodong.
Konsekuensinya, data tidak bisa didaftarkan lagi sehingga tetap berstatus ilegal.
Polisi pun dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, dasar hukum tindak tersebut mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Itu bukan blokir tapi terhapus. Kalau dihapus berarti hilang," kata Yusri saat dihubungi,(1/3/23).
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," kata dia.
Yusri menjelaskan, dibuatnya regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.
Sebab masih banyak kendaraan yang tak menuntaskan kewajiban perpajakan.
Hanya saja saat ini pihak Korlantas Polri masih melakukan tahapan sosialisasi sembari menyempurnakan aspek-aspek lainnya sebelum benar-benar diimplementasikan dalam waktu dekat.
"Berdasarkan data Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak," sebutnya.
"Sehingga kita perlu langkah-langkah untuk mendorong agar mereka mematuhi kewajibannya," ujar Yusri dalam kesempatan terpisah.
Adapun lebih rinci soal penghapusan data kendaraan bermotor seperti tercantum di Pasal 74 UU No.22/2009, dinyatakan bahwa:
"Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan.
Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.
Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan.
Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.
Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.
"Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus," ucap Yusri.
Baca Juga: STNK Dan BPKB Bekas Bisa Dijual, Duit Buat Tambah-tambah Isi Bensin