Bule di Bali Sebut Bisa Minta Pengawalan Polisi, Polda Bali Kasih Penjelasan

Ferdian - Selasa, 7 Maret 2023 | 20:10 WIB

Viral WNA di Bali bisa minta pengawalan Polisi ke bandara atau lokasi lainnya (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Viral warga negara asing (WNA) asal Rusia bisa meminta pengawalan polisi ke bandara atau lokasi lain, Polda Bali angkat bicara.

Pihak Polda Bali akan melakukan pemeriksaan terkait unggahan tersebut.

Sebelumnya, narasi soal WNA di Bali bisa menggunakan jasa pengawalan polisi untuk bepergian ramai dibahas warganet di Twitter.

Cuitan tersebut diunggah akun ini dan pengunggah menampilkan tangkapan layar dari foto salah satu akun Instagram yang diduga milik penyedia jasa transportasi di Bali.

Tangkapan layarnya memperlihatkan sebuah motor BMW GS untuk patwal terparkir di depan Toyota Alphard dan tertulis

"You can order a Police escort from us" atau "Anda dapat memesan pengawalan polisi dari kami" pada caption.

Pengunggah lantas mempertanyakan sikap polisi, khususnya Polda Bali, yang diduga memberi pengawalan kepada kendaraan yang bukan pada peruntukannya.

"Jadi mereka katakan dapat memesan polisi hanya untuk jemput dari bandara atau keperluan lain. Warga Rusia di Bali makin menjadi jadi," cuitnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait unggahan bahwa WNA Rusia dapat memesan polisi untuk pengawalan saat bepergian.

Polda Bali akan memastikan apakah pemberian pengawalan kepada WNA seperti ramai dibahas di Twitter sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.

"Tapi, kami nanti akan lakukan pemeriksaan uga. Dilakukan oleh pihak Kepolisian atau bagaimana nanti prosedurnya," kata Stefanus ketika dihubungi (7/3/2023).

Stefanus menuturkan bahwa polisi dapat memberikan pengawalan kepada masyarakat yang memerlukan untuk menjaga keselamatan mereka.

Hal tersebut merupakan upaya dari polisi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya memfasilitasi pengawalan.

"Dalam hal ini, misalnya kegiatan rombongan yang perlu untuk menjaga keselamatan daripada yang dikawal, itu bisa (dikawal). Apakah itu menyalahi prosedur atau tidak," tutur Stefanus.

Menurutnya, dalam pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kndaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Stefanus menjelaskan, pihak yang memerlukan pengawalan harus mengajukan permohonan telebih dahulu agar kegiatan mereka berjalan secara aman dan lancar.

"Dalam hal ini, harus mengajukan surat ke pihak Polri atau kepolisian terdekat," kata Stefanus.

"Mungkin di satu sisi untuk mempermudah (giat masyarakat), ada pihak dari kepolisian melakukan pengawalan. '

'Kan kita ingin memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat secara cepat," jelasnya. Pihak Mabes Polri juga memberikan jawaban terkait unggahan tersebut melalui sejumlah utas berikut ini: 

Baca Juga: Viral Bule di Bali Motoran Pakai Pelat Palsu, Bisa Terancam Bui 2 Bulan

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/07/121500265/ramai-soal-wna-rusia-di-bali-disebut-bisa-minta-pengawalan-polisi-ini-kata?page=all#page2