"Tapi, kami nanti akan lakukan pemeriksaan uga. Dilakukan oleh pihak Kepolisian atau bagaimana nanti prosedurnya," kata Stefanus ketika dihubungi (7/3/2023).
Stefanus menuturkan bahwa polisi dapat memberikan pengawalan kepada masyarakat yang memerlukan untuk menjaga keselamatan mereka.
Hal tersebut merupakan upaya dari polisi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya memfasilitasi pengawalan.
"Dalam hal ini, misalnya kegiatan rombongan yang perlu untuk menjaga keselamatan daripada yang dikawal, itu bisa (dikawal). Apakah itu menyalahi prosedur atau tidak," tutur Stefanus.
Menurutnya, dalam pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kndaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Stefanus menjelaskan, pihak yang memerlukan pengawalan harus mengajukan permohonan telebih dahulu agar kegiatan mereka berjalan secara aman dan lancar.
"Dalam hal ini, harus mengajukan surat ke pihak Polri atau kepolisian terdekat," kata Stefanus.
"Mungkin di satu sisi untuk mempermudah (giat masyarakat), ada pihak dari kepolisian melakukan pengawalan. '
'Kan kita ingin memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat secara cepat," jelasnya. Pihak Mabes Polri juga memberikan jawaban terkait unggahan tersebut melalui sejumlah utas berikut ini:
Jadi mereka katakan dapat memesan polisi hanya untuk jemput dari bandara atau keperluan lain. Warga Rusia di Bali makin menjadi jadi @HumasPolri @HumasBali @niluhdjelantik @ListyoSigitP pic.twitter.com/KfxlrR5YEt
— dikypamanahrasa (@Dikypamanahrasa) March 4, 2023
Baca Juga: Viral Bule di Bali Motoran Pakai Pelat Palsu, Bisa Terancam Bui 2 Bulan