Otomotifnet.com - Para pemilik rental kendaraan di Bali dapat peringatan dari polisi.
Kepala Kepolisian Daerah Bali (Kapolda) Irjen Putu Jayan Danu Putra mengingatkan kepada para pemilik rental agar memperketat persyaratan penyewaan kendaraan.
Sebab, belakangan ini ramai di media sosial terkait perilaku wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar aturan lalu lintas.
"Khususnya kepada pengguna kendaraan bermotor memang fenomena ini sempat ada, ini pastinya efek dari rental di luar kendali. Oleh karena itu, kita memperingatkan kepada rental-rental di Bali untuk patuh, mematuhi aturan lalu lintas yang ada dalam rangka menyewakan kendaraan kepada turis asing," kata Jayan kepada wartawan (7/3/2023).
Jayan meminta para pemilik rental tidak asal melepas kunci kepada penyewa kendaraan, terutama turis asing.
Beberapa persyaratan yang harus dicek yakni mereka harus cakap berkendara, punya dokumen resmi, memakai helm, dan menggunakan pelat kendaraan asli.
Ia menegaskan, memodifikasi pelat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Jadi ini tidak boleh terjadi sebenarnya karena negara kita adalah negara hukum dan kemudian sudah ada ketentuan UU lalu lintas jenis pelat nomor TNKB seperti itu. Kalau di luar negeri memang ada pelat nomor bisa dipesan sesuai dengan nama dan lain-lain. Kalau di kita tidak seperti itu," tambahnya.
Jayan juga mengimbau masyarakat ikut mengawasi dan tak segan-segan melapor ke aparat kepolisian setempat apabila menemukan oknum wisman yang melanggar aturan lalu lintas.
Ia mengatakan telah menginstruksikan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Bali rutin menggelar razia mencegah WNA nakal di jalanan.