Insentif Motor-Mobil Listrik Disahkan, 1 KTP Cuma Dapat Sekali Subsidi

Ferdian - Selasa, 7 Maret 2023 | 16:25 WIB

Aturan tentang subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta sebaiknya harus segera disahkan. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kebijakan insentif mobil dan motor listrik akan diterapkan pada 20 Maret 2023 sampai akhir tahun.

Subsidi dari pemerintah tersebut berlaku untuk pembelian 35.900 unit mobil, 200.000 unit motor listrik, 50.000 unit motor konversi jadi listrik, dan 138 unit bus listrik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bantuan pemerintah diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA agar mendorong produktivitas.

"Saat ini negara-negara lain termasuk negara tetangga kita mendorong adopsi KBLBB dengan berbagai insentif, yang di kita tidak menggunakan insentif tetapi menggunakan bantuan pemerintah," kata Menko Luhut di Jakarta  (6/3/2023).

Saat ini skema dan panduan umum pelaksanaan sedang disiapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Salah satu syaratnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dapat dua kali memperoleh bantuan pemerintah.

Artinya satu KTP hanya mendapat jatah subsidi pembelian kendaraan listrik satu kali.

Saat ini mobil yang akan mendapat subsidi ialah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Sedangkan untuk motor, pabrikan yang sudah memenuhi syarat ialah Gesits, Selis, dan Volta.

Menko Luhut mengambil contoh dari kondisi Norwegia yang saat ini menjadi negara dengan penjualan kendaraan listrik terbesar per kapita serta pengalaman negara-negara lain yang mendorong adopsi KBLBB.

“Kalau kita lihat secara holistik, negara kita ini bisa bersaing. Kita punya semua, dari hulu ke hilir kita ada. Sumber dayanya melimpah, pasarnya luas, dan anak bangsa kaya inovasi,” sebut Menko Luhut.

Baca Juga: Subsidi Harga Motor Listrik Konversi Lewat Bengkel, Konsumen Terima Beres

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/07/102200215/satu-ktp-hanya-dapat-sekali-subsidi-kendaraan-listrik