Pihak CMS menyebut pemberlakuan tarif baru tol tengah kota ini sudah seusai dengan amanah UU 2/2022 perubahan UU 38/2004 tentang jalan.
Bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Berikut tarif terbaru tol ruas Simpang Susun Waru-Bandara Juanda:
Gol I : Rp 8.500 menjadi Rp 9.000
Gol II : Rp 12.500 menjadi Rp 13.500
Gol III : Rp 12.500 menjadi Rp 13.500
Gol IV : Rp 17.000 menjadi Rp 18.000
Gol V: Rp 17.000 menjadi Rp 18.000.
Baca Juga: Tarif Ruas Tol Waru-Juanda Siap Dimahalkan, Naik Tapi Diklaim Tidak Memberatkan