Otomotifnet.com - Lamborghini Aventador yang nekat pakai pelat palsu di Bali berhasil diamankan.
Mengejutkannya, mobil satu ini nunggak pajak satu tahun.
Nilai pajaknya sebanyak Rp 104 juta.
Lamborghini Aventador itu sempat viral di media sosial karena menggunakan pelat bertuliskan "DOMOGATSKY".
Polda Bali pun menyelidiki keberadaan kendaraan dengan pelat palsu itu.
Polisi menemukan kendaraan itu di sebuah bengkel, Jalan Trengguli, Denpasar, Bali, Selasa (7/3/2023).
Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno mengatakan, polisi masih mendalami kepemilikan mobil yang dikemudikan WN Rusia berinisial SD itu.
Selain menggunakan pelat palsu atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak resmi, mobil mewah itu menunggak pajak selama satu tahun senilai Rp 104 juta.
"Lamborghini Aventador ini beberapa waktu lalu viral di media sosial hilir mudik di Jalan Raya dengan pelat nomor Domogatsky. Domogatsky ini ternyata nama belakang dari S, WN Rusia yang masih kita dalami, apakah dia yang punya atau dia yang sewa," kata Suratno kepada wartawan (13/3/2023).
Ia menduga, mobil tersebut sengaja dibawa ke bengkel untuk dimodifikasi ulang setelah dijadikan target operasi oleh Dirlantas Polda Bali.
Sementara pengemudi mobil berinisial SD diduga kabur ke Dubai untuk menghindari pemeriksaan polisi terkait kepemilikan kendaraan mewah itu.
"Indikasi gitu karena kita mau dalami itu, indikasi karena viral supaya tidak terlacak oleh polisi kesannya dialihkan ke bengkel dalam rangka perawatan," katanya.
Suratno mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada pihak yang tertera dalam fotokopi STNK dengan nomor pelat polisi (nopol) D-1-FEB, yakni PT EST di Jalan PHH Mustofa, Bandung, Jawa Barat.
Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu (15/3/2023), untuk memastikan kepemilikan mobil tersebut.
"Jadi kita masih mengundang pihak PT tersebut untuk datang, kita undang untuk membuktikan kepemilikan ini, termasuk kita akan dalami kok bisa juga kasih atau digunakan oleh WN Rusia ini," katanya.
Sebelumnya, mobil yang menggunakan pelat palsu asal Rusia ini viral di media sosial lewat sejumlah foto dalam sepekan terakhir.
Dirkrimum dan Dirlantas Polda Bali kemudian menemukan kendaraan tersebut di sebuah bengkel di Jalan Trengguli, Denpasar, Selasa (7/3/2023).
"Sementara kendaraan di Polda dan ditangani krimum lebih lanjut. Apabila nanti ada yang bisa menunjukkan surat-surat (kepemilikan kendaraan) akan diserahkan ke lalu lintas untuk ditilang," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Promosi umkm bali gratis (@moscow_cabang_bali)
Baca Juga: Ngintip Konsumsi Bensin Lamborghini, Isi 1 Liter Cukup Buat 4 Kilometer